LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Beringin Kencana, Candipuro, Lampung Selatan inisial Anggi (20) ditangkap jajaran Polres Candipuro, karena didapati kepergok maling mesin disel di Desa Rawa Selapan pada Senin (5/4/2021) dinihari. Anggi kepergok mencuri di kediaman korban Jumani (41).
Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan mengatakan, ada pun kronologis pencurian saat itu pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban. Kemudian mengambil satu buah alat mesin disel milik korban, yang berada di teras depan rumah.
"Saat kejadian, korban sedang bersama anak kandungnya didalam rumah. Saat beraksi, pelaku yang hendak menggotong roda gila itu, kemudian dipergoki oleh pemiliknya. Sontak korban dan anakny berteriak sehingga mengundang kedatangan warga sekitar," kata AKP Ahmad Hazuan dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Tak sempat kabur, pelaku berhasil diringkus warga setempat. Kemudian korban langsung menghubungi Mapolsek Candipuro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas perbuatannya ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,5 juta," ujar Ahmad Hazuan. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia