Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerap Beraksi di Bandar Lampung, Polisi Tembak Dua Warga Kemiling Spesialis Pembobol Minimarket
Lampungpro.co, 25-Jan-2021

Febri 749

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua komplotan spesialis pembobolan mini market di Kota Bandar Lampung, ditembak Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pada Jumat (22/1/2021). Ada pun keduanya yakni AS dan JFI, yang merupakan warga Kemiling Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, keduanya ini merupakan pembobol mini market di Labuhan Ratu pada 16 Januari 2021 dan di Pramuka pada November 2020 lalu. Diketahui keduanya ini, masuk ke mini market yang akan ditutup dalam keadaan sepi.

"Saat beraksi di Labuhan Ratu, keduanya ini menodongkan senjata tajam jenis golok ke karyawan mini market. Kemudian keduanya mengancam akan membunuh karyawan tersebut. Keduanya memaksa karyawan membuka brankas dan mengambil ponsel karyawan," kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (25/1/2021).

Setelah membawa uang senilai Rp18 juta, kemudian keduanya kabur dan membuang pakaian, golok, serta helm yang digunakan di sungai dekat rumahnya untuk menghilangkan barang bukti. Sebelumnya pelaku AS ini pernah melakukan pidana serupa, bersama JN yang saat ini masih buron di Pramuka senilai Rp24 juta.

"Dari ponsel karyawan ini, lalu di cek domisilinya dan ketahuan dipakai siapa. Lalu dikembangkan lagi, hingga tertangkap AS di rumahnya lalu dikembangkan ke JFI di kebun sekitaran rumahnya. Peran mereka ini sama-sama menodongkan golok dan membuka brankas," ujar Yan Budi Jaya.

Dari hasil tangkapan, turur diamankan barang bukti berupa dua helm warna biru dan pink milik pelaku, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, satu ponsel karyawan, dan uang tunai sisa curian senilai Rp240 ribu. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved