Sehingga, kata dia, wajar bila Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung menuntut kompensasi berupa dana ke PT Bukit Asam. Dia menyampaikan dana kompensasi tersebut nantinya direncanakan untuk menjalankan program prioritas Pemkot Bandar Lampung, seperti memperbaiki drainase dan jalan-jalan kota.
Namun Wali Kota hendaknya tidak hanya meminta kompensasi. Namun juga memikirkan dampak kemacetan yang dialami warga setiap hari.
Berikan Komentar
Tanggamus
509
Bandar Lampung
737
Kominfo Lampung
530
Bandar Lampung
1434
509
07-Jul-2025
357
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia