Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kerja Serabutan, Pria Asal Pagelaran Utara Pringsewu ini Nekat Curi Motor Parkir di Perkebunan
Lampungpro.co, 03-Jan-2025

Amiruddin Sormin 367

Share

Pelaku curanmor RI saat digiring ke Mapolres Pringsewwu. POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN UTARA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di area perkebunan. Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam laporannya, Samsuri mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya hilang saat diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Kamilin dan ditinggal mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp5 juta.

"Berbekal laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar IpdaA Candra saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Candra menuturkan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. RI menyebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Dia juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi," jelasnya.

Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor korban dengan motor lain, dan mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. "Pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Ipda Candra. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1729


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved