SEKAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Sekampung Polres Lampung Timur membawa pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan ini membuatnya harus mendekam di sel Polres Lampung Timur.
Pemuda tersebut berinisial HN (23) memukul dan mengeroyok korban anak di bawah umur pada Selasa (17/1/23) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Krisbiantoro mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak bertemu korban melalui pesan WhatsApp.
Kejadian bermula saat pelaku mengirimkan tantangan kepada korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya korban menerima tantangan tersebut, namun korban sedang bekerja. Akhirnya pelaku mendatangi tempat korban bekerja dan langsung memukul wajah korban berulangkali dna akhirnya dilerai.
"Tidak lama kemudian datang rekan dari pelaku sejumlah lima orang yang mengeroyok korban dan kembali dilerai," ucap Kapolres.
Usai kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Sekampung guna membuat laporan. "Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung berhasil mengamankan pelaku di rumahnya serta sementara dua rekan pelaku masih berstatus residivis," jelasnya.
Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti aelembar surat visum et refertum, sehelai baju kaos warna hitam dan celana pendek berwarna cream. Pelaku dibawa ke Polsek Sekampung guna proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia