Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kesal dengan Suami, Ibu Tiri di Tumijajar Tulangbawang Barat ini Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun
Lampungpro.co, 16-Dec-2021

Amiruddin Sormin 2658

Share

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi (tengah) saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/SAYUTI

PANARAGAN (Lampungpro.co): Jajaran Polres Tulangbawang Barat mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ibu tiri di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (16/12/2021). Korban pembunuhan yakni TP (2 tahun) merupakan anak DS.


Sedangkan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ibu tiri berinisial LDS. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Gunungbatin, Lampung Tengah.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pelaku  membunuh anak tirinya karena sakit hati dengan suami dan mertua. "Dia kesal karena suaminya tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Pelaku juga kesal karena ibu mertuanya sering menjelek-jelekannya ke tetangga sehingga membunuh anak tirinya," kata AKBP Sunhot P. Silalahi.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku LND melihat korban bersama Kv, anak kandungnya, sedang main mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu di bawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat anak tirinya merebut mainan Kv. 

Merasa kesal, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok lalu jatuh ke lantai. Kepala korban juga membentur setrika. 

Melihat kejadian tersebut pelaku  bangun dan menuju ke arah korban yang kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku membekap mulut dan hidung  anak tirinya itu dengan kedua telapak tangan. 

"Sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibir. Kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit, ungkap Kapolres.

Keesokan harinya, saat akan membangunkan anaknya, ayah korban melihat tubuh anaknya kaku. Di bagian wajahnya mengeluarkan darah dari hidung, mulut, telinga, dan mata. Saat itu dia mengetahui anaknya tidak bernapas lagi dan meninggal dunia.

Akibat kematian yang tidak wajar itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat. Pelaku kini dijerat UndangUndang Perlindungan Anak  80 Ayat 3 junto Pasal 76c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun. Kemudian Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti (Panaragan)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1499


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved