PANARAGAN (Lampungpro.co): Jajaran Polres Tulangbawang Barat mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ibu tiri di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (16/12/2021). Korban pembunuhan yakni TP (2 tahun) merupakan anak DS.
Sedangkan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ibu tiri berinisial LDS. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Gunungbatin, Lampung Tengah.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan, pelaku membunuh anak tirinya karena sakit hati dengan suami dan mertua. "Dia kesal karena suaminya tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Pelaku juga kesal karena ibu mertuanya sering menjelek-jelekannya ke tetangga sehingga membunuh anak tirinya," kata AKBP Sunhot P. Silalahi.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku LND melihat korban bersama Kv, anak kandungnya, sedang main mobil-mobilan di ujung kasur dekat pintu di bawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat anak tirinya merebut mainan Kv.
Merasa kesal, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok lalu jatuh ke lantai. Kepala korban juga membentur setrika.
Melihat kejadian tersebut pelaku bangun dan menuju ke arah korban yang kejang-kejang. Karena panik dan takut, pelaku membekap mulut dan hidung anak tirinya itu dengan kedua telapak tangan.
"Sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibir. Kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit, ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, saat akan membangunkan anaknya, ayah korban melihat tubuh anaknya kaku. Di bagian wajahnya mengeluarkan darah dari hidung, mulut, telinga, dan mata. Saat itu dia mengetahui anaknya tidak bernapas lagi dan meninggal dunia.
Akibat kematian yang tidak wajar itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat. Pelaku kini dijerat UndangUndang Perlindungan Anak 80 Ayat 3 junto Pasal 76c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun. Kemudian Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti (Panaragan)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1499
Olahraga
13238
Bandar Lampung
6510
Lampung Tengah
3648
175
19-May-2025
145
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia