Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tolak Wacana Transgender Masuk di Kolom KTP
Lampungpro.co, 29-Apr-2021

Febri 1345

Share

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG ​​​​​​​(Lampungpro.co): Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menentang adanya pengeluaran jenis kelamin transgender, pada kolom kartu tanpa penduduk elektronik (E-KTP). Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung bakal menerbitkan hal itu kepada masyarakat.


"Saya sangat menentang adanya kolom jenis kelamin transgender dalam KTP. Itu tidak boleh, karena dari lahir di kartu keluarga sudah dibuat jenis kelaminnya. Jenis kelamin perempuan dan laki-laki itu, mengacu pada akta kelahiran lalu kartu keluarga menjadi KTP," kata Rakhmat Mirzani Djausal kepada Lampungpro.co, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Disdukcapil akan menerbitkan E-KTP untuk transgender, sesuai dengan peraturan dan instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penerapan ini dinilai, karwna tiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainduddin mengungkapkan, apabila ada masyarakat yang hendak mengurus KTP setelah melakukan transgender, mereka harus memenuhi persyaratan secara medis dan mendapatkan surat putusan dari pengadilan. Kalau berkas-berkas itu sudah terpenuhi, Disdukcapil menilai tidak ada masalah karena mereka hanya memfasilitasi.

"Tadinya dia berjenis kelamin perempuan, lalu berdasarkan keputusan pengadilan, aturan, dan sebagainya dia menjadi laki-laki, maka langsung kami proses. Hal ini karena tugas Disdukcapil ini, melayani sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang ditunjukkan," ungkap Ahmad Zainuddin.

Apabila dokumen tersebut tidak dibawa oleh pemohon transgender, maka pihaknya tidak akan melayani permintaan untuk merubah status jenis kelamin yang diinginkan oleh pemohon. Tapi kalau mereka ada bukti pernyataan medisnya dan ada keputusan pengadilan selesai maka Disdukcapil akan membantu prosesnya. (SANDY/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved