JAKARTA (Lampungpro.com): MUI memosisikan khitan perempuan sebagai fitrah atau aturan baku yang datang dari Allah SWT. Khitan pada perempuan bisa dikategorikan sebagai ibadah yang dianjurkan.
Fatwa MUI terkait khitan perempuan muncul sebagai jawaban atas permintaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Seperti yang sampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat DR KH Fuad Thohari MA dalam acara Diskusi Media di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).
Diskusi bertajuk 'Sunat Perempuan dari Tinjauan Medis, Hukum dan Syariat diselenggarakan oleh Rumah Sunatan. Tidak hanya mengundang perwakilan dari MUI, diskusi tersebut juga turut menghadirkan ahli hukum Anhari Sultoni SH, dr. Valleria, SpOG dan Ustz Aini Aryani LC.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Fuad memaparkan Diktum Fatwa MUI tentang pelarangan khitan perempuan. Yang pertama mengenai status hukum khitan perempuan. Di mana, khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah dan syiar Islam.
"Fitrah merupakan aturan baku yang datang dari Allah SWT. Itu menjadi bagian dari syiar Islam. Ada lima hal yang termasuk fitrah dalam Islam. Yaitu memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu ketiak dan bulu di area alat kelamin serta khitan," kata Kiai Fuad, dilansir Halallife (Grup Lampungpro.com)
Khitan perempuan 'makrumah'. Pelaksanaannya sebagai salah satu ibadah yang dianjurkan. "MUI memilih berada di tengah. Tidak ikut yang mengatakan khitan itu wajib dan tidak mendukung pernyataan yang menyebutkan khitan perempuan tidak ada hukumnya," kata Kiai menambahkan.
Jadi, kalau ada perempuan yang dikhitan, berarti ia beribadah mengikuti apa yang ditradisikan Nabi Muhamad SAW dan sebagai bagian dari ibadah yang dianjurkan. Kata 'dianjurkan' dalam konsep fikih bisa berarti sunah.
Yang kedua mengenai hukum pelarangan khitan pada perempuan. MUI memutuskan, pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Itu karena bagi laki-laki maupun perempuan, khitan termasuk fitrah dan syiar Islam.
Selanjutnya mengenai batas dan cara mengkhitan perempuan. Menurut MUI, mengkhitan perempuan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klirotis. Selain itu, khitan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Seperti memotong atau melukai klirotis yang bisa mengakibatkan bahaya atau merugikan yang dikhitan.
Yang Terakhir berisi rekomendasi MUI. Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan diminta untuk menjadikan fatwa tersebut sebagai acuan dalam penetapan aturan khitan perempuan. Kemudian, MUI juga menganjurkan pemerintah agar memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis agar bisa mengkhitan sesuai fatwa. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia