Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 1 Juli Harga Tiket Kereta Api Rajabasa Disesuaikan Jarak Tempuh
Lampungpro.co, 26-Jun-2018

Erzal Syahreza 1752

Share

Kereta Api Rajabasa, PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Kereta Api, Lampung, Kereta Api Indonesia, Lampungpro.com, Lampungpro, Info Lampung, Perjalanan Lampung, Mudik, Palembang, Rajabasa Palembang, Harga Tiket

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kereta Api (KA) Rajabasa mulai 1 Juli 2018 mendatang akan memberlakukan penyesuaian dengan pemberlakuan tarif parsial. Pemberlakuan tarif ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan penyesuaian terhadap jarak tempuh KA. Sebelumnya, penumpang KA Rajabasa diharuskan membayar tarif Rp32 ribu, baik jauh atau dekat. "Kali ini disesuaikan jarak," kata Manager Hubungan Masyarakat PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Franoto, Selasa (26/7/2018) pagi.

Berikut adalah penyesuaian tarif KA Rajabasa:

1. KA S8 Rajabasa Rute Tanjungkarang-Palembang.
- Jarak 0-291 kilometer Rp29 ribu
- Jarak lebih dari 291 kilometer Rp32 ribu

2. KA S7 Rajabasa Rute Palembang-Tanjungkarang
- Jarak 0-291 kilometer Rp29 ribu
- Jarak lebih dari 291 kilometer Rp32 ribu

Franoto menuturkan, penyesuaian tarif diharapkan memudahkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan KA Rajabasa Kelas Ekonomi. Adanya penyesuaian tarif tidak mengurangi pelayanan. "Pelayanan terbaik tetap diutamakan," kata Franoto. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved