BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kereta Api (KA) Rajabasa mulai 1 Juli 2018 mendatang akan memberlakukan penyesuaian dengan pemberlakuan tarif parsial. Pemberlakuan tarif ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan penyesuaian terhadap jarak tempuh KA. Sebelumnya, penumpang KA Rajabasa diharuskan membayar tarif Rp32 ribu, baik jauh atau dekat. "Kali ini disesuaikan jarak," kata Manager Hubungan Masyarakat PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Franoto, Selasa (26/7/2018) pagi.
Berikut adalah penyesuaian tarif KA Rajabasa:
1. KA S8 Rajabasa Rute Tanjungkarang-Palembang.
- Jarak 0-291 kilometer Rp29 ribu
- Jarak lebih dari 291 kilometer Rp32 ribu
2. KA S7 Rajabasa Rute Palembang-Tanjungkarang
- Jarak 0-291 kilometer Rp29 ribu
- Jarak lebih dari 291 kilometer Rp32 ribu
Franoto menuturkan, penyesuaian tarif diharapkan memudahkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan KA Rajabasa Kelas Ekonomi. Adanya penyesuaian tarif tidak mengurangi pelayanan. "Pelayanan terbaik tetap diutamakan," kata Franoto. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25527
Humaniora
3416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia