Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kisruh Buruh Pelabuhan Panjang, Ketua Koperasi TKBM Diminta Mundur
Lampungpro.co, 12-Dec-2018

Amiruddin Sormin 1199

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya meminta Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Sainin Nurjaya, mundur dari jabatannya. Langkah itu sebagai upaya proses hukum yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Menurut saya kurang layak seorang ketua koperasi berstatus tersangka mengemban amanat orang banyak, yaitu buruh. Alangkah eloknya beliau sementara undur diri agar fokus hadapi masalah hukumnya," kata Andi Surya saat bertemu Sekretaris Forum Bersatu Buruh Pelabuhan Panjang, Nurdin, bersama pengurus lain termasuk Ketua Forum, Agus, ketika silaturahmi dan dialog di kediaman, Bandar Lampug, pekan lalu.

Menurut Andi Surya dia telah meminta Polda Lampung agar segera proses kasus Sainin Nurjaya. "Saya himbau Polda Lampung dalam waktu satu bulan ini dapat memberi kepastian hukum bagi Ketua Koperasi TKBM Panjang. Jika terbukti tidak bersalah agar dipulihkan, demikian juga sebaliknya," kata Andi.

Terkait kasus ini, Andi mengatakan akan pertemukan perwakilan buruh dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi. Maksudnya, agar ada kesimpulan terkait operasional koperasi ke depan

"Selain itu, sesuai tuntutan buruh jika dalam waktu satu bulan tidak ada kejelasan terkait status tersangka sembilan tahun Ketua Koperasi TKBM, BAP DPD RI akan undang Kapolri bicarakan masalah ini. Secepatnya setelah masa reses berakhir tahun ini, agar Koperasi TKBM ke depan bisa lebih adem dan buruh peroleh hak-hak semestinya," kata Andi Surya.

Kedatangan perwakilan buruh itu, untuk menanyakan tindak lanjut hasil pertemuan Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Nurdin, kedatangan mereka agar ada progres masalah buruh Panjang yang diintimidasi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

"Ada dua masalah Koperasi TKBM. Pertama, status tersangka Ketua Koperasi Sainin Nurjaya selama sembilan tahun yang hingga kini belum dieksekusi. Kedua, upaya evaluasi Koperasi TKBM sekaligus pertanggungjawaban keuangan koperasi selama ini karena tidak bayar hak-hak buruh semestinya," kata Nurdin yang diamini pengurus lain. (PRO1)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved