Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komdigi Perketat Batasan Usia Pemakai Medsos, Anggota DPRD Lampung Andika Ingatkan Peran Orang Tua
Lampungpro.co, 09-Mar-2026

Febri 525

Share

Anggota DPRD Lampung Lampung Andika Wibawa | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa, menilai kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, harus disertai sosialisasi masif hingga ke tingkat paling bawah, agar benar-benar dipahami masyarakat.

Andika Wibawa mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menerbitkan aturan pelarangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut, bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan media sosial.

Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menekan berbagai potensi bahaya yang mengintai anak di ruang digital, mulai dari penyimpangan seksual, pedofilia yang menyamar di dunia maya, hingga risiko penculikan yang berawal dari interaksi di media sosial.

Namun ia mengingatkan, tanpa sosialisasi yang kuat kepada masyarakat, aturan tersebut berpotensi tidak berjalan efektif. Sebab masih banyak orang tua yang belum memahami batasan penggunaan media sosial bagi anak.

"Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah, karena saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait aturan anak-anak di bawah usia tertentu, yang tidak boleh menggunakan media sosial," kata Andika Wibawa, Senin (9/3/2026).

Andika juga mendorong adanya kampanye edukasi yang lebih luas, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang secara khusus, untuk mengingatkan orang tua tentang batasan penggunaan media sosial bagi anak.

Sebab tanpa pengawasan orang tua, aturan tersebut akan mudah dilanggar, bahkan tidak jarang akun media sosial anak, justru dibuatkan oleh orang tuanya sendiri.

"Anak usia 3-7 tahun saja, terkadang sudah dibuatkan akan oleh orang tuanya, ladahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube," ujar Andika Wibawa.

Selain pembatasan melalui regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat menentukan. Ia menilai, saat ini masih banyak orang tua yang memberikan akses media sosial atau permainan digital, hanya agar anak lebih mudah dikendalikan

Andika pun mengingatkan, penggunaan gawai dan tontonan digital yang tidak terkontrol, dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama dalam hal konsentrasi dan kemampuan berkomunikasi.

Oleh karena itu, Andika menghimbau kepada para orang tua, agar lebih selektif dalam memilihkan tontonan, serta membatasi penggunaan gawai pada anak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved