Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kominfo Blokir Jutaan Konten Negatif, Pornograpi Tertinggi
Lampungpro.co, 22-Dec-2018

Heflan Rekanza 973

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir 961.456 situs bermuatan konten negatif. Dari angka tersebut, konten pornografi paling dominan. "Berdasarkan data sampai November 2018, situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018," ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, melalui keterangan tertulis.

Menurut Kominfo, total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena aduan dari masyarakat atau pun permintaan lembaga. Berdasarkan catatan Kominfo sejak tahun 2010 hingga saat ini total ada 883.348 situs pornografi yang telah diblokir.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Nando itu juga menjelaskan bahwa peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. "Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs," terangnya.

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena ada klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Kominfo juga menerangkan Facebook dan Instragram merupakan media sosial yang akunnya paling banyak diblokir pemerintah. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara itu, saingan Facebook yakni Twitter menyusul di posisi ketiga dengan jumlah akun terblokir sebanyak 4.985. Di sisi lain, akun Youtube yang diblokir sebanyak 1.689 akun. Hingga November 2018, akun berbagi data yang telah diblokir pemerintah dari Telegram sebanyak 502 akun, diikuti Line dan BlackBerry Messenger (BBM) masing-masing 18 dan lima akun.

Pemblokiran akun dan situs tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut UU tersebut, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Secara rinci, yang termasuk konten negatif yakni konten bermuatan pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU lainnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22491


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved