Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi V DPRD Lampung Minta Sekolah di Lampung Tak Tahan Ijazah Alumni Siswanya
Lampungpro.co, 06-Sep-2023

Febri 1016

Share

Komisi V DPRD Lampung Saat Jumpa Pers | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi V DPRD Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, sepakat jika sekolah tingkat SMA atau sederajatnya, tidak boleh menahan ijazah alumni.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, penahanan ijazah oleh pihak sekolah kini menjadi polemik di tengah masyarakat, bahkan sudah banyak aduan yang masuk ke Komisi V DPRD Lampung.

Umumnya penahanan Ijazah dilakukan karena siswa yang telah menyelesaikan studi pendidikan, namun tidak mampu melunasi pembayaran sumbangan komite sekolah, kata Mikdar Ilyas saat diwawancarai awak media, Rabu (6/9/2023).

Meski demikian, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus, karena hal itu sangat tidak diperbolehkan, apalagi bagi para lulusan yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan operasional sekolah, untuk meringankan biaya yang peruntukannya membantu siswa kurang mampu. Maka kalau sampai ada siswa yang orang tuanya tidak mampu lantas ijazahnya ditahan, ini tidak benar, ujar Mikdar Ilyas.

Selanjutnya Komisi V DPRD Lampung berencana kembali membahas persoalan penahanan ijazah dibeberapa sekolah se-Lampung dengan pihak terkait, dalam hal ini mitra Komisi V untuk membicarakan masalah tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan, karena Komisi V DPRD Lampung dan Disdikbud Lampung sudah sepakat, tidak boleh sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1144


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved