BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi V DPRD Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, sepakat jika sekolah tingkat SMA atau sederajatnya, tidak boleh menahan ijazah alumni.
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, penahanan ijazah oleh pihak sekolah kini menjadi polemik di tengah masyarakat, bahkan sudah banyak aduan yang masuk ke Komisi V DPRD Lampung.
Meski demikian, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus, karena hal itu sangat tidak diperbolehkan, apalagi bagi para lulusan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selanjutnya Komisi V DPRD Lampung berencana kembali membahas persoalan penahanan ijazah dibeberapa sekolah se-Lampung dengan pihak terkait, dalam hal ini mitra Komisi V untuk membicarakan masalah tersebut.
Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan, karena Komisi V DPRD Lampung dan Disdikbud Lampung sudah sepakat, tidak boleh sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3969
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia