JAKARTA (Lampungpro.co): Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta agar semua tayangan dan konten yang menghadirkan Saipul Jamil untuk tidak ditonton. Dia merasa cara itu cukup jitu membuat rating penampilannya baik di televisi maupun di YouTube anjlok.
"Kita nggak usah nonton. Ketika dia misalnya muncul di televisi, YouTube, langsung saja ganti channel. dengan demikian maka dia enggak laku di dunia hiburan," tuturnya saat dihubungi wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (5/9/2021).
Hanya saja Retno Listyarti bukan berarti menghalangi mantan suami Dewi Perssik itu mencari nafkah. Dia cuma tidak mau kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditoleransi publik. "Dia sudah dihukum dan sudah bebas. tentu dia berhak mencari nafkah, termasuk di dunia hiburan," terang Retno Listyarti.
"Namun petisi ini mengingatkan kita semua untuk tidak menoleransi dan tak memberikan ruang pada orang yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak," sambungnya lagi.
Dia menyinggung masalah psikologis yang kemungkinan menimpa korban Saipul Jamil. Menurutnya si korban bisa kembali trauma.
"Psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pencabulan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp50 ribu dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya. Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi lima tahun penjara. Hukuman penjara Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun lagi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk meringankan hukumannya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan. Usai menjalani masa hukumannya mantan suami Dewi Perssik ini akhirnya bebas pada 2 September 2021. Saipul Jamil disebut sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonisnya dengan mendapat remisi total 30 bulan.
Bebasnya Saipul Jamil ini dinilai disambut berlebihan mengingat kasusnya terkait asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi usai bebas, dia langsung tampil di berbagai program televisi hingga muncul gerakan boikot Bang Ipul sapaannya.
Penolakan atas tampilnya Saipul Jamil juga disuarakan warga melalui petisi Change.org. Hingga Minggu (5/9/2021) siang tercatat 309.356 penandatangan petisi. Jika mencapai 500 ribu tanda tangan ajakan untuk memboikot Saipul Jamil ini tercata merupakan yang paling banyak ditandatangani di Change.org. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16053
EKBIS
8656
Bandar Lampung
6019
268
03-Apr-2025
311
03-Apr-2025
428
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia