Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komitmen Jaga Lingkungan, Pemprov Tertibkan 20 Tambang Ilegal di Lampung
Lampungpro.co, 29-Dec-2025

Febri 367

Share

Penertiban Tambang Ilegal di Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan sejumlah tambang-tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan sejumlah daerah lainnya sejak Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Riski Sofyan mengatakan, penertiban tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Menurutnya, banjir yang terjadi di awal tahun 2025 tidak dapat dilihat sebagai kesalahan satu pihak, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia, turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi tersebut.

"Banjir dipicu banyak faktor, seperti fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan," kata Riski Sofyan, Senin (29/12/2025).

Penambangan tanpa izin yang tidak disertai reboisasi atau reklamasi lahan, juga telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi tersebut, tentunya berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Lampung.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang ilegal.

Langkah tersebut, menjadi bagian dari visi Lampung maju menuju Indonesia emas di tahun 2045, melalui pembangunan Lampung yang berkelanjutan.

"Penertiban tambang ilegal ini, merupakan wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat," ujar Riski Sofyan.

Komitmen tersebut, sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, serta pemasangan plang larangan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan, untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Salah satu contoh pemerintah kabupaten, yang juga melakukan penertiban terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Way Kanan. Dalam kegiatan penertiban, pemerintah kabupaten turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat

Riski mengungkapkan, sebelum tahun 2025, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode tahun 2022-2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk, namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

"Baru pada tahun 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur Lampung, penertiban tambang ilegal ini benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah, dalam penegakan aturan lingkungan," ungkap Riski Sofyan.

Kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian, kini berada di tingkat provinsi, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut, memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini, turut memberikan dasar hukum pemberian sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi administratif tersebut, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang.

Pemprov Lampung mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dalam menjaga lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan atau merusak lingkungan.

Masyarakat dapat melaporkan melalui dinas terkait atau menggunakan aplikasi Lampung-in. Penjagaan lingkungan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan peran semua pihak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

47615


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved