Komitmen tersebut, sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, serta pemasangan plang larangan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan, untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.
Salah satu contoh pemerintah kabupaten, yang juga melakukan penertiban terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Way Kanan. Dalam kegiatan penertiban, pemerintah kabupaten turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat
Riski mengungkapkan, sebelum tahun 2025, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode tahun 2022-2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk, namun belum ditindaklanjuti secara optimal.
"Baru pada tahun 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur Lampung, penertiban tambang ilegal ini benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah, dalam penegakan aturan lingkungan," ungkap Riski Sofyan.
Kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian, kini berada di tingkat provinsi, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut, memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
47569
Kominfo Lampung
863
Lampung Tengah
867
PLN
1870
143
29-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia