Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komitmen Jaga Lingkungan, Pemprov Tertibkan 20 Tambang Ilegal di Lampung
Lampungpro.co, 29-Dec-2025

Febri 295

Share

Penertiban Tambang Ilegal di Lampung | Lampungpro.co

Komitmen tersebut, sejalan dengan amanat Pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, serta pemasangan plang larangan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan, untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Salah satu contoh pemerintah kabupaten, yang juga melakukan penertiban terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Way Kanan. Dalam kegiatan penertiban, pemerintah kabupaten turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian, TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat

Riski mengungkapkan, sebelum tahun 2025, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode tahun 2022-2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk, namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

"Baru pada tahun 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur Lampung, penertiban tambang ilegal ini benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah, dalam penegakan aturan lingkungan," ungkap Riski Sofyan.

Kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian, kini berada di tingkat provinsi, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut, memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

47569


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved