Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komitmen Jaga Lingkungan, Pemprov Tertibkan 20 Tambang Ilegal di Lampung
Lampungpro.co, 29-Dec-2025

Febri 296

Share

Penertiban Tambang Ilegal di Lampung | Lampungpro.co

Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini, turut memberikan dasar hukum pemberian sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi administratif tersebut, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang.

Pemprov Lampung mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dalam menjaga lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan atau merusak lingkungan.

Masyarakat dapat melaporkan melalui dinas terkait atau menggunakan aplikasi Lampung-in. Penjagaan lingkungan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan peran semua pihak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

47569


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved