WOBOSOBO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (anirat) di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kejadian ini menimpa korban Wahyudin (44) juga warga Pekon Lakaran.
Kasus yang sempat meresahkan masyarakat ini berhasil ditangani secara profesional. Pelaku utama berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, mengatakan, tersangka yang ditangkap atas inisial MR (38) warga Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo. "Tersangka MR ditangkap tadi malam Senin, 9 Desember 2024, pukul 21.00 WIB saat berada di kediamannya di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (10/12/2024).
Kapolsek menyebut, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu helai baju kemeja lengan pendek berwarna biru dongker,. Barang bukti inidigunakan pelaku saat kejadian dan satu potong celana panjang merek Lois berwarna biru.
"Kami juga masih melakukan pencarian barang bukti pisau yang digunakan tersangka saat melukai korban," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya korban, Wahyudin seorang petani asal Pekon Lakaran, mengalami luka serius berupa luka tusuk di perut sebelah kanan dan luka pada tangan kanan.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban. Setelah mendapatkan informasi dari saksi bahwa Wahyudin mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh MR.
"Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini diduga bermotifkan konflik pribadi antara korban dan pelaku," jelas Kapolsek.
Iptu Tjasudin menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan melengkapi dokumen penyidikan untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mengirimkan laporan perkembangan kasus (SP2HP) kepada pelapor dan enyelesaikan penyidikan secara menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Keberhasilan Polres Tanggamus dalam menangani kasus penganiayaan ini menunjukkan komitmen tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan terungkapnya dan penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat tetap merasa terlindungi dan percaya pada kinerja Polri," tegas Iptu Tjasudin.
Atas perbuatannya, tersangka MR bersama barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman maksimal lima tahun penjara.. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1074
Lampung Timur
7083
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia