Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konflik Tanah Wakaf di Ngambur Pesisir Barat, Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditangkap dan Diadili
Lampungpro.co, 18-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4560

Share

Ilustrasi penganiayaan LAMPUNGPRO.CO

NGAMBUR (Lampungpro.co): Indrawati (49), warga Pemangku Banjarnegeri, Pekon Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat berharap keadilan dan meminta polisi   segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadapnya. "Saya berharap para pelaku penganiayaan terhadap saya segera ditangkap di masukkan ke penjara. Sakit sekali saya akibat penganiayaan itu sampai sekarang badan saya masih sering sakit," kata Indrawati, Selasa (17/10/2023).

Dia berharap para pelaku diberikan efek jera agar tidak semena-mena dan arogan melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Apalagi terhadap perempuan seperti dia. 

Kronologis penganiayaan tersebut kata Indrawati, bermula Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu para warga yang di antaranya merupakan aparat Pekon Negeriratu Ngambur hendak gotong royong di atas lahan tanah seluas 1.200 meter persegi.

Gotong royong itu dilakukan di lokasi yang diklaim oleh Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur sebagai milik mereka. Dasarnya, Pemerintah Pekon mendapat hibah dari warga atas tanah tersebut. Surat hibah itu diterbitkan pada Agustus 2023 ini. 

"Sementara tanah tersebut adalah milik Persatuan Islam (Persis) memiliki  sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Liwa Lampung Barat pada 11 Maret 1998. diwakafkan untuk sarana ibadah. Yang mewakafkan bapak saya, Jakfar kepada Persis pada 1995," kata Indrawati.

Sekarang  tanah itu diklaim oleh Pemerintah Pekon bahwa tanah itu merupakan aset Pekon Negeriratu Ngambur. Mereka menerbitkan surat hibah yang diduga direkayasa.

"Mereka meminta hibah dari warga yang kemudian membuatkan suratnya bahwa tanah itu dihibahkan kepada Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur yang suratnya dibuat 2023 ini, sebagai dasar mereka mengklaim tanah tersebut," kata dia.  

Dia tidak tahu apa motif Pemerintah Pekon mengklaim tanah yang berlokasi di Pemangku Banjarnegeri Pekon Negeriratu Ngambur itu,  merupakan milik mereka. "Tetapi memang di atas lokasi tanah tersebut ada berdiri satu rumah warga, Bastari, yang membuat rumah di atas lokasi tanah wakaf milik Persis tersebut merupakan anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Negeriratu Ngambur," kata dia. 

Menurut Indrawati. kakaknya juga pernah menyampaikan hal tersebut kepada aparat pekon setempat agar   tidak mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka. Karena tanah itu merupakan milik Persis. "Namun itu  ngak digubris sama mereka. Waktu mereka akan bergotong royong. karena rasa tanggungjawab kami, kenapa aset Persis kok masih juga hendak dikuasai oleh mereka. Saya dan kakak saya datang ke lokasi, timbulkan cekcok mulut di lokasi. Kemudian pada saat itu Mat Yuzid langsung menendang perut saya, Edi Suherman (anggota LHP Pekon Negeriratu Ngambur) kemudian mencekik leher saya cukup lama sampai saya gak bisa bernafas. Untung pada waktu itu Babinkamtimbmas Pak Edi dan kakak saya melerai memisahkan dan menarik Edi Suherman," kata Indrawati.



"Iya sebab surat undangan kepada saya dan kakak saya dari Polsek Bengkunat  29 Agustus 2023, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan  23 September 2023 untuk saya, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada saya 7 Oktober 2023, semua surat itu baru disampaikan dan saya terima pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 06.20 WIB, diberikan oleh RT Pemangku Banjarnegeri Pekon Negeriratu Ngambur," kata dia. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, Senin (16/10/2023) mengatakan pihaknya masih memproses kasus tersebut. "Iya masih kami proses semua itu " kata dia, saat dihubungi. 

Namun mengenai terlambat diterima beberapa surat dari Polsek Bengkunat yang ditujukan kepada Indrawati (Pelapor). Kapolsek mengatakan, "Dulu di Kasih sama siapa ya?  Tapi gak apa, yang penting kami sudah sampaikan, sudah dua kali, yang penting dia baca juga perkembangannya," kata Kapolsek.  

Sementara Peratin Negeriratu Ngambur Hazairin Abi, melalui pesan Whatsapp Senin (16/10/2023) mengatakan untuk mengetahui lebih jelas tentang persoalan tanah tersebut sebaiknya bertemu dengannya. "Lebih jelas ketemu langsung dengan saya. Jangan dapat berita sepihak. Apalagi kalau bilang tentang tanah Persis, satu surat hibah, sangat jauh," kata dia. 

Dia juga mengatakan lokasi tanah hibah yang diberikan warga kepada pihaknya dalam hal ini Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur. Bukan berada di lokasi tanah milik Persis tersebut, namun pada lokasi lain.

"Ini  surat yang dihibahkan masyarakat bukan tanahnya Persis. Sangat jauh sekali lokasinya. tapi lebih jelasnya temui yang bersangkutan yang punya tanah dan Peratinnya " kata Hazairin. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Reporter: Wari

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23502


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved