Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Konsumsi Ganja, Polisi Gerebek Pria ini di Bangun Rejo Lampung Tengah dan Pengerdarnya di Lampung Timur
Lampungpro.co, 26-Jan-2023

Amiruddin Sormin 6460

Share

Dua tersangka pemakai dan pengedar ganja beserta barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO..CO/POLRES LAMTENG

BANGUN REJO (Lampungpro.co): Dua pemuda diduga pengedar dan pemakai ganja diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Rabu (25/1/2023). Setelah mengamankan IR (21) diduga pemakai warga Bangun Rejo, Lampung Tengah dan melakukan pengembangan, petugas meringkus LH (23) warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar ganja.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, penangkapan LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait peredaran narkoba di Bangun Rejo, Lampung Tengah. Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Setelah penyelidikan, kata AKP Yofi kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menggrebek  rumah IR di Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah. Petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi daun dan batang yang diduga ganja. Barang bukti tersebut, kami temukan saat penggeledahan di rumah IR, ujar AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Setelah  pengembangan terhadap IR, petugas kemudian meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar di rumahnya. Dari pelaku LH, petugas menemukan barang bukti berupa empat plastik berisi daun dan batang yang diduga ganja dan 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat penggeledahan di rumahnya, kata dia.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama 5--12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

720


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved