BANGUN REJO (Lampungpro.co): Dua pemuda diduga pengedar dan pemakai ganja diringkus Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Rabu (25/1/2023). Setelah mengamankan IR (21) diduga pemakai warga Bangun Rejo, Lampung Tengah dan melakukan pengembangan, petugas meringkus LH (23) warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar ganja.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama 5--12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia