Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korban Ditinggalkan hingga Tewas, Tersangka Kecelakaan di Desa Cugung Rajabasa Lampung Selatan Diringkus
Lampungpro.co, 14-Mar-2024

Amiruddin Sormin 175

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers penetapan tersangka kecelakan lalu lintas. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Lampung Selatan berhasil menangkap G (40) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Sabtu (10/2/2024). Kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut menelan korban tewas seorang wanita yang dibonceng pelaku yakni TS (38) saat mengendarai Honda Beat putih tanpa plat nomor.

“Kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama G ini. Kita tangkap di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu atau OKU,” jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin pada konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Rabu, (13/3/2024) pukul 14.00 WIB.

“Akhirnya kita tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan usai kecelakaan Jumat (8/3/2024) lalu,” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui motor yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan atau rem tidak berfungsi. Sehingga, terjadi kecelakaan.

Saat kejadian itu pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga.Tersangka G (40) malah meninggalkan korban di lokasi kecelakaan hingga meninggal dunia.

Korban mengalami luka di kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, dan memar pada punggung sebelah kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.

“Perbuatan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri, tidak menolong, dan tidak melaporkan ada kecelakaan baik kepada masyarakat setempat maupun kepolisian,” papar Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dunia. Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved