Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Dana Desa, Polres Lampung Timur Buru Kades Braja Sakti Way Jepara, Kapolres Minta Serahkan Diri
Lampungpro.co, 18-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7259

Share

Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar meminta Kades Braja Sakti menyerahkan diri. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

WAY JEPARA (Lampungpro.co): Aparat Polres Lampung Timur masih terus memburu Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, terkait kasus korupsi Dana Desa (DD). Hampir dua bulan Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso menjadi buruan polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar meminta Kepala Desa Braja Sakti Edy Santoso yang masuk DPO terkait kasus korupsi Dana Desa agar segera menyerahkan diri. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Lampung Timur Rizal Muchtar ketika melakukan kunjungan kerja di Polsek Way Jepara, Sabtu (18/2/2023).

"Jika kepala desa tersebut tetap tidak memiliki niat baik atau kooperatif dalam menghadapi kasusnya maka kami akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap," tegas Rizal Muchtar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Diketahui bahwa Dana Desa yang dikorupsi Edy Santoso merupakan DD program 2019 dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Januari 2023. Dalam kunjungan kerja tersebut dihadiri seluruh anggota Polsek Way Jepara, Camat Way Jepara Raden Barunajaya, kepala desa se kecamatan way Jepara, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

"Kiranya rekan rekan kades, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada disini agar bisa membantu kami untuk mencari tempat persembunyian kades tersebut," ucap Kapolres.

Sementara itu Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya menjelaskan saat ini kepemimpinan Desa Braja Sakti dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai PLT. Jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri atau tidak tertangkap maka jangka waktu enam bulan terhitung dari Januari 2023 maka Pemerintah Daerah akan menunjuk penjabat.

"Secara otomatis jika dalam 6 bulan yang bersangkutan tidak tertangkap maka kami akan mengambil tindakan dengan menentukan penjabat sementara sebagai pengganti antar waktu kades sebelumnya," tegas Raden Barunajaya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved