Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Pipa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kejati Lampung Geledah Kontraktor PT Kartika Ekayasa
Lampungpro.co, 02-Aug-2024

Amiruddin Sormin 202

Share

Penyidik Kejati Lampung SAAT menggeledah kantor cabang PT Kartika Ekayasa dalam perkara korupsi pipa SPAM di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024). DOK KEJATI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin (1/8/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

PT Kartika Ekayasa adalah perusahaan pemenang tender proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

"Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa dokumen-dokumen, 3 unit personal komputer dan satu unit laptop yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut," ujar Ricky, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (1/8/2024).

Dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Selama proses penggeledahan kata dia, tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.

Perkara korupsi bermula pada 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung.

Pagi anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018. Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa dengan nilai Rp71.942.254.000,00.

Di dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

"Indikasi awal kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp3.223.304.445. Indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli," ujar Ricky. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved