Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alat Bukti Korupsi Dana PI Dinilai Tak Cukup, Mantan Gubernur Lampung Arinal Bakal Gugat Praperadilan
Lampungpro.co, 30-Apr-2026

Febri 238

Share

Penasihan Hukum Arinal Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, bakal mengajukan praperadilan.

Gugatan praperadilan terhadap Kejati Lampung tersebut, dilakukan untuk menggugat status tersangka Arinal Djunaidi, yang diberikan pihak kejaksaan pada 28 April 2026 lalu.

Penasihat Hukum Arinal Djunaidi yakni Ana Sofa Yuking mengatakan, pihaknya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tidak terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat tersangka.

"Atas penetapan tersangka terhadap klien kami ini tidak sah, karena alat bukti tidak cukup. Jadi kami upayakan hukum praperadilan, untuk memberikan keadilan kepada klien kami, agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya," kata Ana Sofa Yuking saat jumpa pers di Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026) malam.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut, dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan penyidik.

"Selain itu, kami juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejati Lampung. Merrka menyatakan akan menjawab secepatnya, apakah menerima atau tidak," ujar Ana Sofa Yuking.

Ana menilai, penangguhan penahanan tersebut dilakukan, karena pihaknya merasa kliennya sudah sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan dari penyidik, dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya terhadap perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Ana menilai kliennya sudah ada itikad baik dalam memberikan keterangan yang diperlukan, guna mendapatkan kasus yang terang.

Selain itu, penangguhan penahanan juga diajukan karena kondisi kesehatan Arinal Djunaidi yang dinilai kurang baik, dan juga dipengaruhi faktor usia.

Penangguhan penahahnan disertai jaminan dari istri Arinal Djunaidi yakni Riana Sari, yang menandatangani surat jaminan bahwa Arinal Djunaidi tidak akan melarikan diri dan akan terus kooperatif. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved