Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Randis Bupati Lampung Timur, Satu ASN Pemkab Divonis 18 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 12-Apr-2021

Febri 1658

Share

ASN Lampung Timur Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur bernama Suherni, divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (12/4/2021). Suherni terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.

Dalam kasus ini, Suherni yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa Suherni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Siti Insirah dalam persidangan.


BACA JUGA : Korupsi Kendaraan Dinas Bupati, ASN dan Rekanan Lampung Timur Divonis 15 Bulan Penjara

Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Suherni terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, hingga menyebabkan kerugian negara. Sementara itu, Penasihat Hukum Suherni, Firdaus Barus menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menilai putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, jadi kami merasa pembelaan kami yang tidak dikabulkan, kami masih pikir-pikir. Kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim dalam perkara ini," ujar Firdaus.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.

Sebelumnya dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Ketua PPK Lampung Timur yang juga ASN Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara. Kemudian terdakwa lainnya, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved