BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Kostiana melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19). Kegiatan Sosialisasi ini dilaksankan di Jalan M.H Thamrin, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022).
Munculnya virus Covid-19 varian Omicron mengharuskan kita untuk lebih perketat penerapan protokol kesehatan dengan 5M. Juga melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk menjaga ketahanan diri menghadapi Omicron, ujar Kostiana.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menambahkan, meski Kota Bandar Lampung belum ada korban virus Omicron tersebut, sebaiknya masyarakat menjalani hidup yang bersih. Dengan gaya hidup yang bersih tentu daya tahan tubuh kita juga akan semakin kuat. Dari itu menjaga diri kita dari paparan Virus Covid-19 maupun Omicron itu lebih baik, tegasnya.
Sementara itu, Kepala lurah Gotong Royong Juwandi Yasa menyampaikan kegiatan ini dapat memberikan edukasi tentang adaptasi kebiasaan baru kepada warga masyarakat gotong royong. Tentunya kegiatan ini memberikan manfaat sebagai edukasi kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan juga untuk tidak panik menghadapi pandemi covid-19 varian Omicron ini, tutupnya. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16754
EKBIS
9462
Lampung Selatan
5297
Bandar Lampung
5082
Bandar Lampung
4944
289
05-Apr-2025
262
05-Apr-2025
246
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia