Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Geledah Ruang Menag, Temukan Uang Rp180 Juta dan USD 30 Ribu
Lampungpro.co, 19-Mar-2019

Erzal Syahreza 742

Share

KPK OTT Rommy, Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK sudah menghitung jumlah uang yang disita dari ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Totalnya Rp 180 juta dan puluhan ribu dolar AS.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

KPK akan menelusuri ada-tidaknya kaitan duit ratusan juta di ruang Menag Lukman Hakim dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Penggeledahan di ruang kerja Menag dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) eks Ketum Romahurmuziy. "Jadi uang tersebut sudah disita dan dipelajari lebih lanjut," kata Febri.

Penggeledahan di ruang Menag dan ruang lainnya, dilakukan tim penyidik KPK, Senin (18/3). Duit ratusan juta ditemukan dari ruang Menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.

KPK sebelumnya menyatakan Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3) sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

2511


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved