Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Periksa Sekda Mesuji Adi Sukamto Saksi Kasus Khamami
Lampungpro.co, 11-Mar-2019

Heflan Rekanza 1451

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji, Adi Sukamto sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji nonaktif Khamami  "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka KHM (Khamami)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (11/3/2019).

Selain memanggil Adi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya. Yakni, Yudi Oktaviansyah selaku PNS Kabupaten Mesuji. Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Mesuji ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019) dini hari. KPK total mengamankan 11 orang, termasuk Khamami.

OTT dilakukan KPK di tiga lokasi di Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Mesuji. Penyidik melakukan OTT usai mendapati adanya transaksi suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji tahun anggaran 2018.

Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. Taufik Hidayat tercatat merupakan adik dari Khamami.

Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek. Fee tersebut diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap dua perusahaan milik Sibron. Selaku pihak yang diduga menerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pihak yang diduga memberi suap, Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
BOSDA SMP Negeri Masih Diet, Anggaran SMA...

BOSDA SMP Negeri sendiri, menurut berbagai hitung-hitungan yang disampaikan...

1135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved