METRO (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) menemukan regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha kegiatan apotek di Kota Metro. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Melalui SE Wali Kota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022, Pemerintah Kota Metro beranggapan perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio. Atas kondisi tersebut Pemerintah Kota Metro berencana mengeluarkan aturan pendirian apotek di Kota Metro dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek sampai keluarkan regulasi pendirian apotek di Kota Metro.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, melalui siaran pers, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU. Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.
Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan analisis lanjutan. Kemudian, menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022.
KPPU melihat sumber inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Metro berawal dari keengganan Asosiasi Profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro.Selanjutnya pada analisis perhitungan rasio yang menjadi dasar pemerintah Kota Metro mengeluarkan SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah perhitungan rasio Apoteker bukan menggunakan rasio Apotek.
"Meskipun KPPU memahami penggunaan perhitungan rasio apotek di Kota Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio Apotek di Indonesia. Namun,KPPU menemukan l perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker antara perhitungan Pemerintah Kota Metro dan penelitian terbaru yang dikeluarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," kata Wahyu Bekti Anggorom
Berdasarkan naskah akademik yang menjadi rujukan Pemerintah Kota Metro, perhitungan rasio apotek dilakukan melalui pendekatan perhitungan rasio Apoteker berdasarkan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (Kepmenkokesra No 54 Tahun 2013) dengan Target Rasio Tahun 2019 sebesar 1:8.333 Penduduk. Kemudian dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama PP IAI didapatkan perbandingan rasio 0,91 apoteker per 1.000 penduduk.
Dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama IAI, maka seluruh Kecamatan di Kota Metro belum memenuhi target rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk, sehingga masih dibutuhkan penambahan jumlah apotek dan apoteker di lima Kecamatan di Kota Metro.
"Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Wali Kota Metro yang prosesnya berada pada tahap finalisasi," kata Wahyu Bekti Anggoro. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia