Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Sebut Kebijakan Wali Kota Metro Setop Izin Apotek Baru Langgar UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lampungpro.co, 22-May-2023

Amiruddin Sormin 7576

Share

Wali Kota Metro dr. Wahdi Siradjuddin. LAMPUNGPRO.CO/PEMKOT METRO

METRO (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) menemukan regulasi yang dapat menciptakan hambatan persaingan usaha kegiatan� apotek di Kota Metro. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Melalui SE Wali Kota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022, Pemerintah Kota Metro beranggapan perbandingan jumlah apotek dan penduduk di Metro melebihi perhitungan rasio. Atas kondisi tersebut Pemerintah Kota Metro berencana� mengeluarkan aturan pendirian apotek di Kota Metro dan mengambil kebijakan untuk melakukan moratorium pendirian apotek sampai keluarkan regulasi pendirian apotek di Kota Metro.


Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, melalui siaran pers, Senin (22/5/2023).

Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU), KPPU juga menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 terhadap daftar periksa DPKPU. Pasalnya, ada subtansi pengaturan yang menciptakan pembatasan jumlah pelaku usaha, jumlah penjualan/pasokan jasa di dalam pasar, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu.

Dengan adanya persinggungan antara moratorium pendirian apotek di Kota Metro terhadap daftar periksa DPKPU, selanjutnya KPPU melakukan analisis lanjutan. Kemudian, menemukan terdapat latar belakang lain yang mendorong dikeluarkannya SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022.�

KPPU melihat sumber inisiatif pengaturan pendirian apotek dan moratorium pendirian apotek di Metro berawal dari keengganan Asosiasi Profesi di Kota Metro untuk menerima kehadiran apotek berjaringan di Kota Metro.Selanjutnya pada analisis perhitungan rasio yang menjadi dasar pemerintah Kota Metro mengeluarkan SE Walikota Metro No. 39/SE/D-02/2022, KPPU melihat standar perhitungan rasio yang digunakan adalah perhitungan rasio Apoteker bukan menggunakan rasio Apotek.�

"Meskipun KPPU memahami penggunaan perhitungan rasio apotek di Kota Metro menggunakan pendekatan rasio apoteker karena belum adanya pengaturan terkait standar perhitungan rasio Apotek di Indonesia. Namun,KPPU menemukan l perbedaan perhitungan rasio kebutuhan apoteker antara perhitungan Pemerintah Kota Metro dan penelitian terbaru yang dikeluarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)," kata Wahyu Bekti Anggorom

Berdasarkan naskah akademik yang menjadi rujukan Pemerintah Kota Metro, perhitungan rasio apotek dilakukan melalui pendekatan perhitungan rasio Apoteker berdasarkan Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (Kepmenkokesra No 54 Tahun 2013) dengan Target Rasio Tahun 2019 sebesar 1:8.333 Penduduk. Kemudian dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama PP IAI didapatkan perbandingan rasio 0,91 apoteker per 1.000 penduduk.�

Dengan merujuk pada perbandingan rasio berdasarkan Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama IAI, maka seluruh Kecamatan di Kota Metro belum memenuhi target rasio 0,91 Apoteker per 1.000 penduduk, sehingga masih dibutuhkan penambahan jumlah apotek dan apoteker di lima Kecamatan di Kota Metro.

"Atas hasil analisa terhadap SE Walikota Metro Nomor. 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, KPPU akan segera menyampaikan pendapat KPPU kepada Wali Kota Metro yang prosesnya berada pada tahap finalisasi," kata Wahyu Bekti Anggoro. (***)

Editor Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22247


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved