JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam rencana merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa lembaganya belum dapat menilai rencana tersebut secara resmi karena belum adanya pemberitahuan transaksi dari pihak terkait.
"Selama proses masih bersifat spekulatif, kami tidak dapat memberikan penilaian. Namun apabila transaksi benar terjadi, maka notifikasi wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah efektif," ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mekanisme post-merger notification yang dianut Indonesia, KPPU hanya berwenang menilai dampak persaingan setelah transaksi dilaporkan. Meski demikian, KPPU membuka pintu bagi konsultasi sukarela dari perusahaan yang ingin menghindari pelanggaran sejak dini.
Langkah antisipatif telah dilakukan oleh KPPU melalui studi internal untuk menganalisis potensi dampak merger. Studi ini melibatkan kajian menyeluruh mencakup berbagai aspek seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi bisnis, hingga perlindungan UMKM.
"Para pelaku usaha kami anjurkan untuk melakukan self-assessment secara objektif. Jika kelak terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat, kami bisa mengambil tindakan administratif bahkan membatalkan merger tersebut," tegas Fanshurullah. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2683
Bandar Lampung
7776
Bandar Lampung
4000
144
22-May-2025
217
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia