Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Wanti-Wanti Merger Grab-GoTo tak Langgar Aturan Persaingan Usaha
Lampungpro.co, 21-May-2025

Amiruddin Sormin 270

Share

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. LAMPUNGPRO.CO/KPPU

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam rencana merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa lembaganya belum dapat menilai rencana tersebut secara resmi karena belum adanya pemberitahuan transaksi dari pihak terkait.

"Selama proses masih bersifat spekulatif, kami tidak dapat memberikan penilaian. Namun apabila transaksi benar terjadi, maka notifikasi wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah efektif," ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan mekanisme post-merger notification yang dianut Indonesia, KPPU hanya berwenang menilai dampak persaingan setelah transaksi dilaporkan. Meski demikian, KPPU membuka pintu bagi konsultasi sukarela dari perusahaan yang ingin menghindari pelanggaran sejak dini.

Langkah antisipatif telah dilakukan oleh KPPU melalui studi internal untuk menganalisis potensi dampak merger. Studi ini melibatkan kajian menyeluruh mencakup berbagai aspek seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi bisnis, hingga perlindungan UMKM.

"Para pelaku usaha kami anjurkan untuk melakukan self-assessment secara objektif. Jika kelak terbukti menimbulkan persaingan tidak sehat, kami bisa mengambil tindakan administratif bahkan membatalkan merger tersebut," tegas Fanshurullah. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2683


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved