LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah seakan kecolongan dalam seleksi rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu terbukti setelah terdapat mantan calon legislatif (caleg) 2019 yang masuk 10 besar dalam seleksi rekrutmen calon anggota PPK.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Komisioner KPU Lampung Tengah bidang sumber daya manusia, Siti Marfuah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, KPU Lampung Tengah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu setempat pada Senin (10/2/2020) sore, dan langsung menindak lanjutinya dengan mendiskualifikasi caleg tersebut.
"Iya ada satu mantan caleg dan saat tes wawancara langsung kita konfirmasi ternyata benar (mantan caleg), dan langsung gugur," kata Siti saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/2/2020).
Siti menampik KPU Lampung Tengah kecolongan, dengan adanya mantan caleg yang masuk dalam 10 besar seleksi rekrutmen calon anggota PPK. Ia beralasan setiap peserta calon anggota PPK telah mengisi surat pernyataan tidak pernah berkecimpung sebagai anggota partai politik.
"Kami tidak tahu kalau tidak ada tanggapan dari masyarakat sebelumnya, karena peserta telah membuat surat pernyataan tidak pernah terlibat di parpol. Kita juga masih menerima tanggapan masyarakat sampai tanggal 13 Februari dan pengumuman hasil seleksi dalam rentang waktu 15-23 Februari," terang dia.(BRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22272
Bandar Lampung
4444
Lampung Selatan
3433
341
16-Apr-2025
348
16-Apr-2025
386
16-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia