BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Kampung Negara Bumi Ilir, Anak Tuha, Lampung Tengah inisial PW (23), ditangkap jajaran Polsek Pakuan Ratu Way Kanan, Rabu (25/5/2022). PW ditangkap, karena melakukan penipuan berkedok bisnis jual beli minyak goreng.
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira mengatakan, ada pun modus yang digunakan pelaku ini, dengan cara mengurangi takaran dan isi minyak goreng di dalam jeriken. Dalam aksinya, PW bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
"Aksi licik pelaku ini baru terkuak, berkat laporan konsumen bernama Suryono, warga Kampung Pakuan Sakti, Pakuan Ratu, Way Kanan. Korban awalnya hendak membeli 10 jeriken minyak goreng, yang dijual pelaku," kata Iptu Tosira, Senin (30/5/2022).
Namun saat hendak dipindahkan ke drum yang dibawa korban, ada kejanggalan karena isinya terlalu sedikit. Korban lalu curiga, kemudian menyuruh pelaku untuk mengecek kembali, jeriken berisi minyak goreng milik pelaku.
"Saat dicek ulang, benar adanya didapati pengurangan takaran isi minyak goreng di dalam jeriken. Atas dasar itu, korban melapor ke Mapolsek Pakuan Ratu, untuk ditindaklanjuti," unar Tosira.
Atas laporan itu, tim kemudian menangkap pelaku saat berada di Kampung Pakuan Sakti, Pakuan Ratu, Way Kanan. Dari penangkapan, disita barang bukti berupa satu unit mobil, 43 jeriken kosong, dan tujuh jeriken berisi minyak goreng langsung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia