Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kuwalat, Lima Kali Beraksi, Dua Sopir ini Dikerangkeng Usai Gondol Motor Jamaah Salat Subuh si Kaliawi Bandar Lampung
Lampungpro.co, 11-May-2025

Amiruddin Sormin 202

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat ekspos penangkap pelaku curanmor, Sabtu (10/5/2025). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungkarang Barat meringkus RDP (27), warga Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat dan FD (27), warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, usai keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor milik KAR (21). Dua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir angkot dan angkutan barang ini mengambil sepeda motor saat korban sedang sqlat subuh berjamaah di masjid yang terletak di Jalan Hi. Agus Salim, Kaliawi, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.44 WIB.

“Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi. Melalui rekaman CCTV ini lah kemudian petugas bisa mengindentifikasi kedua pelaku,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/5/2025).

Kombes Pol Alfret mengungkapkan hasil penyidikan sementara, kawanan ini setidaknya sudah lima kali melakukan aksi serupa. “Dua tempat di Tanjungkarang Barat, Dua TKP di Sukarame, dan satu di wilayah Tanjungkarang Timur,” kata Kombes Pol Alfret.

Modusnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 4 juta rupiah.

“Sebanyak Rp3 juta menjadi bagian saudara FD,. Sedangkan RDP kebagian Rp1 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam aksinya, FD bertugas sebagai esekutor sedangkan RDP berperan memantau situasi disekitar lokasi. 'Targetnya random atau acak, melihat situasi, jika dirasa aman, barulah kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk keperluan pribadi. "Saat ini kami masih terus mencari penadah motor curian,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selain kedua pelaku, polisi turut menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, sebuah kunci Letter T, satu unit sepeda motor honda beat milik pelaku dan rekaman cctv. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

2162


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved