BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungkarang Barat meringkus RDP (27), warga Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat dan FD (27), warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, usai keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor milik KAR (21). Dua pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir angkot dan angkutan barang ini mengambil sepeda motor saat korban sedang sqlat subuh berjamaah di masjid yang terletak di Jalan Hi. Agus Salim, Kaliawi, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.44 WIB.
“Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi. Melalui rekaman CCTV ini lah kemudian petugas bisa mengindentifikasi kedua pelaku,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/5/2025).
Kombes Pol Alfret mengungkapkan hasil penyidikan sementara, kawanan ini setidaknya sudah lima kali melakukan aksi serupa. “Dua tempat di Tanjungkarang Barat, Dua TKP di Sukarame, dan satu di wilayah Tanjungkarang Timur,” kata Kombes Pol Alfret.
Modusnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sepeda motor korban dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 4 juta rupiah.
“Sebanyak Rp3 juta menjadi bagian saudara FD,. Sedangkan RDP kebagian Rp1 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Alfret.
Dalam aksinya, FD bertugas sebagai esekutor sedangkan RDP berperan memantau situasi disekitar lokasi. 'Targetnya random atau acak, melihat situasi, jika dirasa aman, barulah kemudian kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelas Kombes Pol Alfret.
Kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk keperluan pribadi. "Saat ini kami masih terus mencari penadah motor curian,” Kata Kombes Pol Alfret.
Selain kedua pelaku, polisi turut menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, sebuah kunci Letter T, satu unit sepeda motor honda beat milik pelaku dan rekaman cctv. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
2162
EKBIS
8324
Bandar Lampung
3856
172
11-May-2025
170
11-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia