Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi, Dua Remaja di Bandar Lampung Diciduk Polisi Jual Gadis 16 Tahun Lewat Michat di Hotel
Lampungpro.co, 05-Jul-2022

Febri Arianto 1378

Share

Dua Remaja Laki dan Korban Perempuan Michat Saat Diamankan Samapta Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lagi, dua remaja di Bandar Lampung kembali ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung, menjajakan dan menjual wanita di bawah umur, untuk dijadikan praktek prostitus, Selasa (5/7/2022). Keduanya berinisial DF (18) dan NZ (23) asal Telukbetung, kenal dengan wanita korban inisial AZ (16) lewat Facebook.

Kepala Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi mengatakan, keduanya ditangkap anggota sedang berpatroli rutin di Bandar Lampung. Ditemukan ketiganya berboncengan melintas di Jalan Nusa Indah, Pahoman, Bandar Lampung.

"Tim kami awalnya melihat ketiganya berboncengan satu sepeda motor, tanpa menggunakan helm. Tim kami lihat di tengah itu ada perempuannya," kata Kompol Suwandi.

Saat diberhentikan, didapati salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis badik di pinggangnya. Kemudian diperiksa lainnya ketika dicek Ponsel mereka, didapati ada chat open booking lewat media sosial Michat.


SEBELUMNYA : Modus Pacaran, Dua Remaja di Bandar Lampung Ini Jual Wanitanya Lewat Michat di Hotel

"Saat diinterogasi, kedua laki-laki itu mengakui membuka prostitusi online, hendak ke salah satu hotel di Bandar Lampung. Selanjutnya mereka kami serahkan Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti, nanti perkembangannya di Satreskrim," ujar Suwandi.

Sementara itu, dari keterangan pelaku DF, ia mengaku menjual wanita tersebut seharga Rp600 ribu ke pria hidung belang. Dari hasil itu, ia mendapatkan komisi Rp100 ribu dan pelaku baru kenal lewat Facebook tanpa ada hubungan spesial.

Sebelumnya, dua remaja asal Tamin, Bandar Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menjajakan dan menjual wanita di bawah umur untuk dijadikan praktek prostitusi, Selasa (28/6/2022) malam. Ada pun keduanya berinisial RH (17) dan VT (19).

Didapati RH dan VT, sengaja menjual dua perempuan di bawah umur sekaligus, inisial AS (16) dan AD (12). Mereka menjajakan wanita di bawah umur seharga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu, dengan modus berpacaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved