BAKAUHENI (Lampungpro.co): Di tengah kesibukan masyarakat mudik Natal dan Tahun baru, dua warga Lampung malah menyeludupkan ribuan burung langka. Edi Pranoto dan Eryadi warga Lampung Tengah diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni, Selasa (24/12/2019) kemarin.
Dua kendaraan pengangkut burung nopol BD 1949 AP dan BE 1293 AX yang dikendarai keduanya, diamankan petugas saat masuk ke Pelabuhan Bakauheni. Pasalnya, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi karantina. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 64 keranjang berisi 2012 ekor burung dalam mobil bernopol BE 1293 AX.
Petugas juga mengamankan 55 keranjang burung pada mobil bernomor polisi BD 1949 AP berjumlah sebanyak 1541 ekor. Dua kendaraan tersebut berisi puluhan jenis burung perkutut, srikawan, cipet, poksai, pentet dan lain lain. Juga ada burung elang tikus 10 ekor dan burung hantu sebanyak 20 ekor.
Kepala KSKP Bakauheni AKP M Indra Parameswara mengatakan, untuk penyidikin lebih lanjut semua jenis burung tersebut langsung diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung. "Para pelaku penyelundupan burung terbukti melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Selain itu, penyelundupan satwa dilindungi melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia