BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemakaman warga meninggal memakai protokol Covid-19 kembali menimpa warga yang kemudian dinyatakan negatif Covid-19. Hal itu menimpa Almarhum H. Kasman (70), warga Perumahan Glora Persada, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang dimakamkan dengan protokol Covid-19, pada Senin (25/1/2021) siang.
Almarhum H. Kasman meninggal dunia, Senin (25/1/2021) pukul 00.15 WIB di RS Urip Sumoharjo dengan informasi terpapar Covid-19. Jasad Almarhum dimakamkan secara protokol Covid-19 di pemakaman Rukun Kerukunan Kematian Warga Muslim (RKKM) Perumahan Glora Persada.
Pemakaman mendapat pengawalan aparat Bhabimkamtibas dan aparat pemerintah setempat. Sejak awal kedatangan ambulans RS Urip Sumoharjo ke Perumahan Glora Persada, tak satu pun warga diperkenankan ikut pemakaman terhadap salah satu tokoh warga Perumahan Glora Persada itu. Warga hanya diperkenankan menggali makam. Selepas itu, semuanya ditangani petugas.
Namun kabar mengagetkan diterima warga dari Kepala Lingkungan II Kelurahan Rajabasa Raya, Suyanto Saputro, pada Rabu (27/1/2021) yang menyampaikan kabar bahwa Almarhum dinyatakan negatif Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan per 24 Januari, Almarhum dinyatakan negatif SARS CoV-2.
Pengambilan sampel berlangsung Sabtu (23/1/2021) dan diterima UPTD Balai Laboratorium Kesehatan pada Minggu (24/1/2021). "Almarhum H. Kasman dinyatakan negatif virus Corona. Oleh karenanya bila ada kabar yang kurang pas terkait Almarhum mohon agar diluruskan demi kemaslahatan bersama, dan murni almarhum wafat karena sakit bukan terindikasi Covid-19," kata Suyanto Saputra.
Sebelumnya, keluarga Almarhum H. Aliun Umar (77) membongkar makam almarhum di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pahoman, Bandar Lampung pada Selasa (26/1/2021). Almarhum juga dimakamkan secara protokol Covid-19 pada Kamis (21/1/2021) siang. Pembongkaran dilakukan karena hasil tes swab pensiunan ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut dinyatakan negatif Covid-19 oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) pada Senin (25/1/2021). (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia