Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Prokes Berjoget di Hajatan, Wabup Lamteng Ardito Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
Lampungpro.co, 03-Aug-2021

Febri 1854

Share

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Usai Diperiksa Polda | Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum sanksi administratif, dalam kasus video viral bernyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan, di acara hajatan beberapa waktu lalu. Ardito Wijaya dihukum untuk membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan.

"Terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Dengan ini mengadili menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama 90 menit," kata Majelis Hakim dikutip SIPP PN Gunung Sugih.

Selain itu, Ardito Wijaya juga dijatuhi hukuman dengan membayarkan biaya perkara sejumlah Rp2 ribu. Dalam laman web milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih, perkara Ardito ini tertulis Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns. Kategori hukuman Ardito Wijaya ini, masuk ke dalam pidana cepat.

Sebelumnya Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung oleh warga Gunung Sugih, atas video berjoget tanpa protokol kesehatan. Atas laporan itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa saksi sedikitnya ada 17 saksi dari berbagai kalangan. Hingga berita ini diturunkan, Ardito masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik Polda Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

508


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved