GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum sanksi administratif, dalam kasus video viral bernyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan, di acara hajatan beberapa waktu lalu. Ardito Wijaya dihukum untuk membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan.
"Terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Dengan ini mengadili menjatuhkan sanksi administatif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama 90 menit," kata Majelis Hakim dikutip SIPP PN Gunung Sugih.
Selain itu, Ardito Wijaya juga dijatuhi hukuman dengan membayarkan biaya perkara sejumlah Rp2 ribu. Dalam laman web milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih, perkara Ardito ini tertulis Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns. Kategori hukuman Ardito Wijaya ini, masuk ke dalam pidana cepat.
Sebelumnya Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung oleh warga Gunung Sugih, atas video berjoget tanpa protokol kesehatan. Atas laporan itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa saksi sedikitnya ada 17 saksi dari berbagai kalangan. Hingga berita ini diturunkan, Ardito masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik Polda Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
508
Lampung Selatan
2547
Bandar Lampung
2509
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia