Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar UU Pemilu, Bawaslu Pesisir Barat Tertibkan Ratusan APK Caleg dan Parpol
Lampungpro.co, 07-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4036

Share

Petugas Bawaslu Pesisir Barat saat menertibkan APK caleg. LAMPUNGPRO.CO

KRUI (Lampungpro.co): Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan. Terutama yang dipaku di pohon dan tiang listrik.

"Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 309" ujar Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abdul Kodrat Sabtu (6/1/2024).

Dia melanjutkan, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan Kabupaten Pesisir Barat. Rinciannya, Lemong 22 APK Pesisir Utara (29), Pulau Pisang (3), Karya Penggawa (27/, Way Krui (17) Pesisir Tengah 26, Krui Selatan 46, Pesisir Selatan (30), Ngambur (33), Ngaras (36), dan Bangkunat (40) APK. 

"Penertiban dilakukan seluruh personil panwascam dibantu seluruh personil PKD," kata Kodrat.

Dia menegaskan, pihaknya terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak dibolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. 

Selain itu, menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini. "Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (****)

Editor Amiruddin 

 

​​​

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved