KRUI (Lampungpro.co): Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan. Terutama yang dipaku di pohon dan tiang listrik.
"Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 309" ujar Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abdul Kodrat Sabtu (6/1/2024).
Dia melanjutkan, penertiban dilakukan di seluruh kecamatan Kabupaten Pesisir Barat. Rinciannya, Lemong 22 APK Pesisir Utara (29), Pulau Pisang (3), Karya Penggawa (27/, Way Krui (17) Pesisir Tengah 26, Krui Selatan 46, Pesisir Selatan (30), Ngambur (33), Ngaras (36), dan Bangkunat (40) APK.
"Penertiban dilakukan seluruh personil panwascam dibantu seluruh personil PKD," kata Kodrat.
Dia menegaskan, pihaknya terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak dibolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.
Selain itu, menegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini. "Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan pemasangan APK Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada Pasal 70 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Kemudian, Pasal 71 ayat 1 menyatakan APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (****)
Editor Amiruddin
​​​
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3227
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia