JAKARTA (Lampungpro.co): Sejumlah terminal bus di Jabodetabek kembali beroperasi menyusul selesainya larangan sementara mudik. Sebanyak tujuh terminal kembali melayani bus AKAP. "Menyusul selesainya perpanjangan larangan sementara penggunaan sarana transportasi dalam rangka pengendalian transportasi mudik/balik Idul Fitri 1441 H pada tanggal 7 Juni 2020, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP mulai 8 Juni 2020," ujar Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).
Polana menjelaskan, terdapat dua terminal yang saat ini belum mengoperasikan pelayanan AKAP. Di antaranya, Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang. "Dari 9 terminal yang melayani bus AKAP, terdapat 2 terminal bus yang tetap belum melayani bus AKAP yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang. Sementara 7 terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi," jelas dia.
Menurut Polana, bus AKAP belum beroperasi di dua terminal berdasarkan hasil rekomendasi pemerintah daerah masing-masing. Hal ini karena daerah tersebut masih melakukan pembatasan terkait virus Corona. "BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut, berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang," kata dia.
Namun kedua terminal disebut tetap melayani AKDP, dan memberikan pelayanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah. Polana meminta, seluruh terminal yang beroperasi harus tetap menjalankan protokol kesehatan. "Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing, berupa pembatasan jumlah penumpang maupun pengaturan tempat duduk," ucap dia.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dilakukan perpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik atau balik sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia