Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Larangan Penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Hanya Berlaku Bagi Wilayah PSBB, ini Aturannya
Lampungpro.co, 25-Apr-2020

Heflan Rekanza 17779

Share

Suasana KMP Porlink Jakarta, pada penyebarangan 29 Maret 2020. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

MERAK (Lampungpro.co): Layanan di Pelabuhan Merak, Banten sempat tutup imbas larangan mudik yang dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Namun, kini operasional kapal serta layanan penumpang dibuka kembali. Pengelola pelabuhan memperbolehkan masyarakat untuk menyeberang dari dan ke Sumatera via Pelabuhan Merak. Layanan kembali dibuka setelah pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa larangan mudik hanya berlaku bagi wilayah dengan kategori PSBB.

"Iya, jadi sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin yang sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan bertumpu pada legal aspek tersebut. Jadi yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi di Merak, Banten, Jumat (24/4/2020).

BACA JUGA: Akses Masuk Lampung Ditutup, Pelabuhan Merak Banten Tak Layani Penumpang

Cilegon tidak termasuk wilayah PSBB, dengan begitu pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan. Syaratnya, pemudik bukan bukan dari wilayah PSBB. Sebagai contoh, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung. Dua daerah itu tidak masuk kategori PSBB. Selain itu, misalnya pemudik dari Lampung tujuan Tangerang tidak diperkenankan menyeberang.

"Jadi keluar masuk PSBB yang dilarang, karena pelabuhan Merak itu bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan, penumpang, dan orang masih diperkenankan. Masih bisa (melayani penumpang) kecuali kalau Cilegon nanti PSBB terpaksa tidak bisa melayani kayak Cengkareng karena PSBB maka tutup," ujar dia.

Sementara, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak-Bakauheni, Hasan Lessy, membenarkan bahwa larangan menyeberang hanya untuk penumpang yang berasal dari wilayah PSBB. Sedangkan, untuk pencegahan di lapangan sudah ada petugas gabungan yang berjaga. "Ya, yang dari daerah PSBB saja yang nggak boleh nyebrang," kata Hassa Lessy, kepada Lampungpro.co, Sabtu (25/4/2020).

Mengenai cara membedakan asal daerah penumpang tersebut, Hassan Leessy yang juga mantan GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni itu mengatakan ada petugas gabungan di sejumlah titik jalan dari TNI, Polri, BPTD, Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait lainnya. "Petugas itu yang mengecek langsung di lapangan," kata dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

2268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved