BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan pembagian tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/8/2025).
Hal tersebut dilakukan, untuk mewujudkan visi Presiden RI untuk Indonesia emas di tahun 2045 terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas melalui penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan Program Prioritas Gubernur Lampung yang ke-1, yaitu makan bergizi gratis kepada siswa SD, SMP, SMA, MA, Sederajat, Pondok Pesantren, Balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, maka perlu dibentuklah Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung.
Pembentukan Satgas MBG Lampung tersebut, didasarkan pada dua landasan hukum utama yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di daerah, tertanggal 25 Juli 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/536/V.12/HK/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir, Lampung merupakan salah satu Provinsi yang telah melakukan percepatan pembentukan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis.
Lampung berada di peringkat pertama dalam rekapitulasi pemerintah daerah, yang telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di dierah, terdapat tiga kabupaten di Lampung yang termasuk kedalam rekapitulasi, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulangbawang Barat.
Satgas MBG memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional, mengidentifikasi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kantong kemiskinan, keterjangkauan, serta jumlah dan sebaran peserta didik, sekolah, ibu hamil, dan anak kurang gizi (stunting).
Selain itu, melaksanakan percepatan penyelenggaraan program MBG dan berpartisipasi aktif dalam pertemuan koordinasi pusat dan daerah, mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan akses rantai pasok bahan pangan lokal, serta memastikan keamanan dan mutu pangan, Mengoordinasikan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam pelaksanaannya, Satgas MBG akan memfasilitasi beberapa aspek, termasuk ketersediaan data, pemberdayaan petani dan peternak lokal, infrastruktur dasar, aspek kesehatan, aspek pendidikan, hingga aspek pangan.
"Untuk masalah anak-anak, data dan hal lainnya akan kembali menjadi perhatian untuk disinkronisasikan dengan dinas-dinas terkait seperti PPPA, TP. PKK dan BKKBN," kata Marindo Kurniawan.
Sekdaprov Lampung turut menekankan percepatan gerakan untuk pembentukan Satgas serta pembagian tupoksi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia juga meminta semua sudah mengetahui tugas Dinas atau OPD masing masing, dan mendorong harus profesional untuk mengerjakan ini dengan berlari cepat agar penerima manfaat merasakan program MBG. (***)
https://bpjslampung.org/Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
723
Lampung Selatan
573
223
06-Aug-2025
241
06-Aug-2025
218
06-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia