LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Seorang pmuda tidak berkutik saat dibawa ke Polres Lampung Timur, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Kamis (29/12/22), menerangkan tersangka ST (21) warga Cilincing Jakarta Utara, kini meringkuk di sel Mapolres.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga membawa kabur dan menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Tersangka awalnya merayu akan menikahi korban. Kemudian membawanya kabur ke DKI Jakarta, selama lebih kurang dua minggu."Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," kata Kapolres
Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai. Lalu, diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, kepolisian mengamankan hasil visum, pakaian Korban. Kemudian, dan fotocopi Kartu keluarga orang tua Korban. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia