KALIANDA (Lampungpro.co): Tiga remaja diduga melarikan anak di bawah umur dan tanpa izin orang tua. Ketiganya ditangkap jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diduga juga melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban ZE (14) yang masih di bawah umur ini yakni, REN (18), YUS (19) keduanya Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian, LER (18) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menjelaskan ketiga tersangka diduga melarikan ZE (14) warga Penengahan tanpa seizin orang tuanya. Penangkapan para tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ZF warga Desa Ruang Tengah l, Kecamatan Penengahan.
Dalam laporanya dijelaskan pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, korban ZE (14) berpamitan hendak pergi ke sekolah. Satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan Desa Taman Baru Penengahan bersama kawannya dan meminta sepeda motor untuk dibawa berangkat kerja.
"Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal di pinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru. Namun hingga pukul 16.00 WIB korban belum pulang ke rumah dan pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan Akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan," kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (16/3/2022)
Berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel Aipda Ekey Amalia melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap REN (18), Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE. Kepada petugas tersangka mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tujuh kali bersama rekanya LER (18) yang ditangkap di rumahnya Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas.
Dia mengaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua tersangka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS (19) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan pencabulan terhadap korban. "Para tersangka berhasil kami amankan di tempat yang berbeda," kata Kapolsek..
Atas perbuatanya para tersangka akan dikenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini para tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Penengahan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1708
Lampung Selatan
13176
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia