KALIANDA (Lampungpro.co): Momen Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, 547 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda mendapatkan resmisi pemotongan masa tahanan, Sabtu (22/4/2023).
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan, karena telah dapat menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, dari 547 yang mendapatkan remisi, lima diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
"Dalam pemberian remisi khusus di Lapas Kalianda ini, Alhamdulillah ada 547 warga binaan mendapat remisi khusus, lima langsung bebas setelah dapat remisi," kata Tetra Destorie.
Sementara warga binaan lainnya yang mendapat remisi masing-masing 110 orang mendapat remisi 15 hari, 394 orang mendapat remisi satu bulan, 33 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 10 orang mendapat remisi dua bulan.
"Mudah-mudahan dengan pemberian remisi ini, akan lebih memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dalam menjalani hukuman di Lapas," ujar Tetra Destorie. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16077
EKBIS
8681
Bandar Lampung
6043
293
03-Apr-2025
336
03-Apr-2025
452
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia