Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lebaran Idulfitri, 4.976 Napi di Lampung Dapat Remisi Kemenkumham
Lampungpro.co, 02-May-2022

Febri Arianto 710

Share

Kanwil Kemenkumham Lampung Saat Memberikan Remisi Simbolis ke Napi Lapas Rajabasa | Lampungpro.co/Kemenkumham

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, sebanyak 4.976 narapidana di Lampung mendapatkan remisi, Senin (2/5/2022). Jumlah tersebut, dari berbagai warga binaan baik di Lapas, Rutan, dan LPKA di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Remisi khusus diberikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-609.PK.05.04 tahun 2022, Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022. Pemberian remisi simbolis di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi.

"Remisi yang diberikan ini, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani masa pidana. Pemberian Remisi, juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan segera kembali ke masyarakat," kata Edi Kurniadi.

Kepaa Kanwil Kemenkumham Lampung, juga menyampaikan selamat kepada para warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Pemberian Remisi ini, wujud dan bukti nyata Kemenkumham RI, berkomitmen untuk selalu memberikan hak warga binaan dengan memberikan pelayanan terbaik.

"Tentunya melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Remisi ini, diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi, untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Edi Kurniadi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved