BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, sebanyak 4.976 narapidana di Lampung mendapatkan remisi, Senin (2/5/2022). Jumlah tersebut, dari berbagai warga binaan baik di Lapas, Rutan, dan LPKA di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Remisi khusus diberikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-609.PK.05.04 tahun 2022, Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022. Pemberian remisi simbolis di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi.
"Remisi yang diberikan ini, merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani masa pidana. Pemberian Remisi, juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan segera kembali ke masyarakat," kata Edi Kurniadi.
Kepaa Kanwil Kemenkumham Lampung, juga menyampaikan selamat kepada para warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Pemberian Remisi ini, wujud dan bukti nyata Kemenkumham RI, berkomitmen untuk selalu memberikan hak warga binaan dengan memberikan pelayanan terbaik.
"Tentunya melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Remisi ini, diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi, untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Edi Kurniadi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
258
Lampung Selatan
22736
Humaniora
3068
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia