Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lebaran Wajib Tutup, Tempat Wisata dan Hiburan di Seluruh Lampung Boleh Buka Setelah 16 Mei
Lampungpro.co, 11-May-2021

Amiruddin Sormin 1505

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. LAMPUNGPRO.CO/PEMPROV LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran Nomor  045.2/1806/V.20/2021 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan diterbitkan, Senin (10/4/2021). Surat Edaran Gubernur ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Surat Edaran berdasarkan PPKM Berbasis Mikro dengan pengaturan dan pembatasan tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran Gubernur , pada poin pertama meminta para Bupati dan Wali Kota se Provinsi Lampung mengatur tempat wisata dan hiburan, untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 13-16 Mei 2021.

Poin kedua, meminta para pelaku usaha tempat wisata dan hiburan setelah 16 Mei 2021 dapat membuka tempat wisata dan hiburan dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Poin ketiga, menurunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota agar dapat melakulan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat wisata dan hiburan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Sandy

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved