BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan diterbitkan, Senin (10/4/2021). Surat Edaran Gubernur ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Surat Edaran berdasarkan PPKM Berbasis Mikro dengan pengaturan dan pembatasan tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran Gubernur , pada poin pertama meminta para Bupati dan Wali Kota se Provinsi Lampung mengatur tempat wisata dan hiburan, untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 13-16 Mei 2021.
Poin kedua, meminta para pelaku usaha tempat wisata dan hiburan setelah 16 Mei 2021 dapat membuka tempat wisata dan hiburan dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Poin ketiga, menurunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota agar dapat melakulan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat wisata dan hiburan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Sandy
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia