JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 saat ini sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan oleh DPR RI.
Perlu diketahui bersama, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyaraka, seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI. Khususnya dari para anggota Komisi IX DPR RI, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU, mandiri, dan Bukan Pekerja di kelas III, kata M. Iqbal, Kamis (14/5/2020).
Iqbal mengungkapkan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, nantinya menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Adapun besaran iuran JKN-KIS bagi para peserta PBPU dan BP, atau disebut juga peserta mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Adapun besaran iurannya yaitu Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.
"Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dengan besaran iuran Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Mulai 1 Juli 2020 mendatang, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP nantinya akan disesuaikan menjadi Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III, ungkap Iqbal.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintahpun saat ini telah menetapkan kebijakan khusus, untuk para peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020 ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.
Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35 ribu. Sedangkan pemerintah, tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu. Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020 ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali. Caranya dengan hanya melunasi tunggakan iuran, selama paling banyak enam bulan," jelas Iqbal.
Adapun sisa tunggakan, apabila masih ada tunggakan lainnya, maka akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 mendatang. Hal ini dilakukan agar status kepesertaaannya tetap aktif. Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.(PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4993
427
03-Jul-2025
447
03-Jul-2025
541
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia