JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Iqbal mengungkapkan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, nantinya menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Adapun besaran iuran JKN-KIS bagi para peserta PBPU dan BP, atau disebut juga peserta mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Adapun besaran iurannya yaitu Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintahpun saat ini telah menetapkan kebijakan khusus, untuk para peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020 ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.
Adapun sisa tunggakan, apabila masih ada tunggakan lainnya, maka akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 mendatang. Hal ini dilakukan agar status kepesertaaannya tetap aktif. Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1707
Lampung Selatan
13133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia