Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewat Perpres Baru, Selain Naikan Iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Bantu Penerima JKN-KIS Kelas III
Lampungpro.co, 14-May-2020

Heflan Rekanza 663

Share

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Iqbal mengungkapkan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, nantinya menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Adapun besaran iuran JKN-KIS bagi para peserta PBPU dan BP, atau disebut juga peserta mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, akan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Adapun besaran iurannya yaitu Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintahpun saat ini telah menetapkan kebijakan khusus, untuk para peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020 ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran.

Adapun sisa tunggakan, apabila masih ada tunggakan lainnya, maka akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 mendatang. Hal ini dilakukan agar status kepesertaaannya tetap aktif. Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1707


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved