Sementara untuk saat hari raya pelayanan di kantor cabang diliburkan, namun untuk lewat aplikasi dan WhatsApp Pandawa tetap dibuka pelayanannya.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dihimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya pertanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerjasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Yessy juga menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN diberbagai fasilitas kesehatan, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk transformasi mutu layanan.
"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas," jelas Yessy Rahimi.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN, saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4562
Lampung Timur
3100
Bandar Lampung
2468
840
06-Feb-2025
153
06-Feb-2025
155
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia