BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran Larangan Berpergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung mulai tanggal 10-14 Maret 2021. Ada pun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 049/327/1.09/2021 tanggal 9 Maret 2021.
Dalam surat edaran tersebut, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) RI Nomor 06 tahun 2021. Ada pun surat tersebut tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
"Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat, karena perjalanan orang selama hari libur, melarang ASN, dan keluarga melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah. Hal ini dimulai sejak tanggal 10-14 Maret 2021," kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana meminta kepada seluruh ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, supaya dapat mengajak keluarganya agar tetap di rumah saja. Kemudian tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas di luar.
"Seluruh ASN dan Honorer dilarang berpergian, liburan kali ini mari kita isi bersama keluarga. Mudah-mudahan masa pandemi Covid-19 ini, InsyaAllah berlalu dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh ASN dan masyarakat Bandar Lampung, yang tetap dirumah saja dan selalu menjaga protokol kesehatan, agar target April memasuki zona hijau tercapai," ujar Eva Dwiana.
Dalam surat edaran tersebut, kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandar Lampung agar memastikan ASN di unit kerjanya masing-masing agar tidak berpergian. Sanksi yang akan dikenakan adalah hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (SANDY/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25560
Humaniora
3469
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia