Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libur Panjang, ASN Bandar Lampung Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Lampungpro.co, 09-Mar-2021

Febri 1417

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran Larangan Berpergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandar Lampung mulai tanggal 10-14 Maret 2021. Ada pun pembatasan kegiatan  bepergian ke luar daerah bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 049/327/1.09/2021 tanggal 9 Maret 2021.

 

Dalam surat edaran tersebut, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) RI Nomor 06 tahun 2021. Ada pun surat tersebut tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

"Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat, karena perjalanan orang selama hari libur, melarang ASN, dan keluarga melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah. Hal ini dimulai sejak tanggal 10-14 Maret 2021," kata Eva Dwiana.

Eva Dwiana meminta kepada seluruh ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, supaya dapat mengajak keluarganya agar tetap di rumah saja. Kemudian tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas di luar.

"Seluruh ASN dan Honorer dilarang berpergian, liburan kali ini mari kita isi bersama keluarga. Mudah-mudahan masa pandemi Covid-19 ini, InsyaAllah berlalu dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh ASN dan masyarakat Bandar Lampung, yang tetap dirumah saja dan selalu menjaga protokol kesehatan, agar target April memasuki zona hijau tercapai," ujar Eva Dwiana.

Dalam surat edaran tersebut, kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandar Lampung agar memastikan ASN di unit kerjanya masing-masing agar tidak berpergian. Sanksi yang akan dikenakan adalah hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (SANDY/PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved