BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, kembali mengingatkan terkait ketentuan bagasi kereta api terhadap para pengguna jasa angkutan kereta api saat libur tahun baru 2025.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, para penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan berat maksimum 20 Kg dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi.
"Selain itu, bagasi yang dibawa oleh para pengguna jasa kereta api, juga harus memiliki volume maksimum 100 desimeter kubik, dengan dimensi maksimal 70x48 x30 sentimeter (Cm)," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).
Menurutnya, saat penumpang akan memasuki peron stasiun, petugas akan menimbang barang bawaan yang dibawa penumpang, dengan menggunakan timbangan yang sudah disediakan.
Apabila bagasi yang dibawa para penumpang melebihi ketentuan bagasi kereta api tersebut, maka penumpang harus membayar biaya bagasi. Biaya bagasi kereta api dibedakan tergantung tiket kelas kereta api yang dibeli, yaitu Rp10 ribu per-Kg untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per-Kg untuk kelas bisnis, dan Rp2 ribu per-Kg untuk kelas ekonomi.
Ada pun batas barang bagasi yang berbayar itu ialah bagasi dengan berat di atas 20 Kg hingga maksimal 40 Kg. Sementara untuk volume di atas 100 dm3 (70x48x30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ujar Azhar Zaki Assjari.
Kemudian barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi kereta api di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan, serta barang yang dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kemudian barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi, karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi kereta api.
KAI juga menghimbau dan mengingatkan para penumpang untuk tetap waspada atas barang bawaannya, agar tidak tertinggal di stasiun dan dalam kereta, karena barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang, meski KAI menyediakan berbagai fasilitas keamanan yang memadai.
KAI Divre IV Tanjungkarang sendiri, berkomitmen untuk memastikan perjalanan kereta api selama Natal dan tahun baru ini agar berjalan selamat, aman, lancar, dan terkendali. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia